Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO

  • 10 Sep 2026 13:33 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara daring melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.

Layanan tersebut memudahkan peserta mengajukan klaim tanpa harus datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, selama persyaratan dan ketentuan pencairan telah terpenuhi.

Pengajuan klaim JHT melalui JMO dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memastikan peserta telah memiliki akun dan data kepesertaan yang sesuai. Peserta juga perlu menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan alasan pengajuan klaim.

Berikut langkah umum pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO dan masuk menggunakan akun peserta.

  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).

  3. Pilih menu Klaim JHT.

  4. Pastikan peserta telah memenuhi persyaratan klaim yang ditampilkan dalam aplikasi.

  5. Ikuti proses verifikasi data dan identitas.

  6. Lengkapi informasi yang diminta serta unggah dokumen persyaratan.

  7. Pilih rekening bank untuk pencairan dana.

  8. Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan, kemudian ajukan klaim.

  9. Pantau status pengajuan klaim melalui aplikasi JMO.

Peserta disarankan memastikan data kepesertaan, nomor rekening, dan dokumen yang diunggah sudah benar agar proses pengajuan berjalan lancar.

Perlu diperhatikan, pencairan JHT memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda sesuai kondisi peserta, misalnya karena memasuki usia pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri, atau kondisi lainnya.

Informasi mengenai persyaratan terbaru dan status pengajuan klaim dapat diperiksa melalui aplikasi JMO atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....