Syarat Pembuatan SKCK Tahun 2025
- 15 Mei 2025 11:54 WIB
- Bandar Lampung
KBRN, Bandarlampung : Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), pengajuan visa, dan keperluan administratif lainnya. diambil dari website polri.go.id berikut beberapa informasi terkait pembuatan SKCK tahun 2025.
Persyaratan Umum Pembuatan SKCK
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengajukan permohonan SKCK, berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan domisili pemohon.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan tampak muka secara utuh.
5. Bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seperti BPJS Kesehatan.
6. Dokumen sidik jari yang dapat diambil di kantor kepolisian setempat jika belum memiliki rumus sidik jari.
Perlu dicatat bahwa mulai tahun 2025, surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan tidak lagi menjadi persyaratan dalam pengajuan SKCK.
Prosedur Pembuatan SKCK:
Pemohon dapat mengajukan permohonan SKCK secara langsung (offline) maupun daring (online):
Secara Langsung (Offline):
1. Datang ke kantor kepolisian (Polsek atau Polres) sesuai domisili pada jam operasional.
2. Menuju loket pelayanan SKCK dan mengisi formulir permohonan.
3. Melakukan pengambilan sidik jari jika belum memiliki rumus sidik jari.
4. Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
5. Membayar biaya penerbitan SKCK sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Menunggu proses pembuatan SKCK hingga selesai.
Secara Daring (Online):
1. Mengunduh dan menginstal aplikasi resmi Polri, seperti Super Apps Presisi, melalui Google Play Store atau App Store.
2. Melakukan registrasi dan mengisi formulir permohonan SKCK secara elektronik.
3. Mengunggah dokumen persyaratan yang telah dipindai (scan), termasuk pas foto digital.
4. Menunggu verifikasi dan instruksi selanjutnya dari pihak kepolisian melalui aplikasi tersebut.
Dengan kemudahan akses melalui layanan daring, masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
Biaya bikin SKCK
Masyarakat yang membuat SKCK dikenakan biaya sebesar Rp 30.000, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Biaya pembuatan SKCK 2025 diatur dalam:
UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demikian informasi mengenai syarat pembuatan SKCK dan biayanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....