Hari Ini Terakhir Penukaran Pecahan Uang Kertas Di BI
- 30 Apr 2025 06:48 WIB
- Bandar Lampung
KBRN, Bandarlampung: Bank Indonesia (BI) mengumumkan penarikan empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran, yakni:
- Rp10.000 Tahun Emisi 1979
- Rp5.000 Tahun Emisi 1980
- Rp1.000 Tahun Emisi 1980
- Rp500 Tahun Emisi 1982
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. Meskipun pencabutan berlaku sejak 1 Mei 1992, BI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang-uang tersebut hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengimbau masyarakat yang masih memiliki keempat pecahan uang kertas tersebut untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
Penarikan uang kertas ini merupakan bagian dari langkah rutin BI untuk menjaga kualitas uang yang beredar dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi pengamanan uang.
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang kertas tersebut, dapat melakukannya di Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta hingga 30 April 2025. Setelah tanggal tersebut, uang kertas tersebut tidak lagi dapat ditukarkan.
Untuk informasi lebih lanjut dan daftar lengkap uang rupiah yang telah dicabut dan masih dapat ditukarkan, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bank Indonesia di bi.go.id
Pastikan untuk menukarkan uang kertas lama Anda sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak kehilangan nilainya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....