Biaya dan Prosedur Pembuatan Paspor Baru Tahun 2025
- 13 Jan 2025 23:20 WIB
- Bandar Lampung
KBRN, Bandarlampung: Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien, termasuk dalam hal pembuatan paspor. Tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan sejumlah inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen perjalanan internasional ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, Mulai 2025, masyarakat dapat memilih jenis paspor sesuai kebutuhan mereka. Berikut rincian jenis paspor dan biaya resmi:
1. Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000
2. Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000
3. Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000
4. Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000
5. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000
6. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
7. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000.
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya dapat diterbitkan untuk pemohon berusia 17 tahun ke atas. Inovasi ini diharapkan memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri.
Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor dan pemohon paspor diwajibkan untuk membawa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
- Salah satu dokumen pendukung, seperti:
- Akta Kelahiran
- Akta Perkawinan/Buku Nikah
- Ijazah
- Surat Baptis
Semua dokumen harus dalam kondisi baik dan datanya harus konsisten satu sama lain untuk menghindari penolakan permohonan.
Langkah-Langkah Pembuatan Paspor
Proses pembuatan paspor kini dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui aplikasi M-Paspor. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pendaftaran Online melalui M-Paspor:
- Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Buat akun dan lengkapi data diri sesuai petunjuk.
- Pilih jadwal dan lokasi Kantor Imigrasi untuk verifikasi dokumen.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera di aplikasi.
2. Kunjungan ke Kantor Imigrasi:
- Datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
- Petugas akan memverifikasi dokumen, mengambil foto, dan melakukan perekaman sidik jari.
- Pemohon juga akan menjalani wawancara singkat mengenai tujuan pembuatan paspor.
3. Pengambilan Paspor:
- Setelah permohonan disetujui, pemohon akan menerima notifikasi melalui aplikasi.
- Paspor dapat diambil di Kantor Imigrasi tempat permohonan diajukan.
Dengan penggunaan aplikasi M-Paspor, proses pembuatan paspor kini lebih transparan dan terintegrasi. Waktu antrian di Kantor Imigrasi juga dapat dikurangi, sehingga memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi masyarakat.
Pemohon diimbau untuk memastikan data pada dokumen persyaratan sesuai dan lengkap. Jika terdapat ketidaksesuaian, proses pembuatan paspor dapat tertunda. Selain itu, masyarakat disarankan untuk memeriksa jadwal operasional Kantor Imigrasi, terutama pada hari libur nasional.
Program ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan paspor untuk berbagai keperluan, baik untuk perjalanan wisata, pendidikan, maupun pekerjaan di luar negeri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....