Sidak, DPRD Pesawaran Temukan MBG Tak Layak Konsumsi

  • 22 Jan 2026 10:38 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pesawaran - DPRD Kabupaten Pesawaran menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Tri Mulyo, Kecamatan Tegineneng. Salah satunya adanya makanan yang dinilai tidak layak konsumsi.

Temuan tersebut terungkap saat DPRD Pesawaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur SPPG Tri Mulyo, Rabu 21 Januari 2026, menyusul laporan masyarakat terkait polemik distribusi MBG.

Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir, mengatakan DPRD menemukan buah salak dalam kondisi busuk yang seharusnya tidak diberikan kepada anak penerima manfaat.

“Ini tidak bisa ditoleransi. MBG menyangkut kesehatan dan tumbuh kembang anak. Kalau kualitas makanan tidak terjaga, dapur ini layak dievaluasi bahkan ditutup,” kata Nasir.

Selain soal kualitas makanan, DPRD juga menyoroti kebijakan pengelola SPPG Tri Mulyo yang menggunakan alasan force majeure saat libur akhir tahun 2025 untuk menghentikan distribusi MBG ke sekolah dan menggantinya dengan pembagian terpusat di dapur.

“Force majeure itu bencana atau kondisi darurat. Ini hanya pembangunan jalan. Apakah dapur MBG punya kewenangan menghentikan hak anak?” ujar Nasir.

Menurutnya, kebijakan pembagian terpusat tersebut justru memicu antrean panjang, kerumunan warga, dan ketidakpastian distribusi, hingga sebagian anak tidak mendapatkan MBG.

Atas berbagai temuan itu, DPRD Pesawaran berencana merekomendasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar dapur SPPG Tri Mulyo diganti dengan dapur lain.

“Kami akan bawa ini ke rapat resmi dan merekomendasikannya ke pemerintah daerah, Gubernur Lampung, BGN, bahkan Presiden. Jika dibiarkan, potensi gejolak sosial di masyarakat akan semakin besar,” katanya.

Sementara itu, Kepala SPPG Tri Mulyo, Dewi Ratih, membantah tudingan intimidasi dan menyebut penghentian MBG hanya bersifat sanksi sementara. Ia juga mengklaim pihaknya memiliki kewenangan menghentikan MBG kepada siswa maupun sekolah.

Namun, DPRD menegaskan kewenangan tersebut tetap harus tunduk pada aturan dan tidak boleh mengorbankan hak dasar anak atas pemenuhan gizi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....