Mengenal Croissant Rambut yang Viral, Benarkah Tidak Halal?
- 31 Jul 2026 07:55 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan tren kuliner unik bernama croissant rambut atau hairy croissant. Kue ini menarik perhatian karena tampilannya yang tidak biasa, yakni memiliki serat-serat halus menyerupai rambut di bagian luar. Bentuknya yang unik membuat banyak orang penasaran dan membagikan pengalaman mencicipinya di berbagai platform media sosial. Namun, di balik popularitasnya, muncul pula pertanyaan mengenai asal-usul makanan ini hingga status kehalalannya.
Croissant rambut merupakan inovasi pastry yang pertama kali dipopulerkan oleh sebuah toko roti di Korea Selatan. Berbeda dengan croissant pada umumnya, bagian luar kue ini dilapisi serabut tipis yang terbuat dari kataifi atau kadayif, yaitu adonan tepung yang dibentuk menjadi helaian-helaian sangat halus. Setelah dipanggang hingga renyah, helaian tersebut memberikan tekstur yang garing sekaligus menciptakan tampilan menyerupai rambut, sehingga lahirlah sebutan "croissant rambut".
Keunikan visual inilah yang membuat croissant rambut cepat menjadi viral. Banyak kreator konten mengunggah video saat memotong atau menyantap kue tersebut karena teksturnya yang renyah dan tampilannya yang berbeda dari pastry pada umumnya. Beragam varian isian seperti cokelat, pistachio, krim vanila, hingga matcha turut menambah daya tarik makanan ini, terutama di kalangan pencinta kuliner dan pemburu makanan viral.
Lalu, mengapa croissant rambut disebut tidak halal? Terbaru, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI menyatakan bahwa croissant rambut tidak halal. VP Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita menyampaikan, masyarakat perlu memahami konsep halal secara utuh.
Persyaratan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kehalalan bahan baku dan proses produksi, tetapi juga mencakup aspek thayyib, yakni baik, layak, bersih, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat dan etika.
"Oleh karena itu, pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk," kata Raafqi dalam keterangan resmi, Jumat (17/7/2026).
Ketentuan mengenai nama, bentuk, dan kemasan produk telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Raafqi menuturkan, meskipun fatwa tersebut tidak secara eksplisit mengatur bentuk fisik produk yang bernuansa pornografis, secara substansi semangat (maqashid) pengaturannya mengarah pada perlindungan nilai-nilai kesopanan dan etika yang menjadi bagian dari konsep thayyib.
"Apabila kemasan yang mengandung unsur erotis atau pornografis saja telah dinyatakan tidak dapat disertifikasi halal, maka semangat pengaturan tersebut juga mengarah pada upaya menjaga agar keseluruhan produk, termasuk penyajian atau bentuknya, tidak bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan etika," ungkap Raafqi.
"Dengan kata lain, tidak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama," tegasnya.
"Apabila suatu produk diajukan untuk sertifikasi halal, seluruh aspek yang relevan, termasuk nama, bentuk, kemasan, dan ketentuan dalam Fatwa MUI yang berlaku, akan menjadi bagian dari proses penilaian," tambah dia.
Pelaku usaha diimbau tidak hanya memastikan bahan baku dan proses produksinya memenuhi persyaratan halal, tetapi juga memperhatikan nama, bentuk, desain, serta kemasan produk agar selaras dengan syariat dan nilai-nilai moral.
akhirnya, tren kuliner seperti croissant rambut menunjukkan bagaimana inovasi makanan dapat menarik perhatian masyarakat melalui tampilan yang kreatif. Namun, selain mengikuti tren, konsumen juga perlu menjadi lebih cermat dalam memilih makanan, terutama dengan memperhatikan keamanan pangan, kandungan bahan, dan status kehalalannya. Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati kuliner viral secara aman, nyaman, dan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....