Curi Uang Mertua, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

  • 28 Mar 2024 19:40 WIB
  •  Bandar Lampung

KBRN, Lampung Tengah: Seorang menantu di Lampung Tengah, nekat menggasak uang tunai senilai Rp16 juta milik mertuanya.

Pelaku berinisial SK (25), berhasil menggondol uang milik mertuanya Rahma (69), dari dalam rumah di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (13/1/2024) lalu.

Sempat kabur dan bersembunyi, pelaku akhirnya diamankan Polsek Padang Ratu dalam Operasi Cempaka Krakatau 2024, Rabu (27/3/2024) pagi.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, Plt. Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu.

“SK tepergok mertuanya berada di kampung sebelah, informasi itu diteruskan ke Polisi yang langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolsek.

AKP Edi menjelaskan, pencurian dalam keluarga itu bermula ketika korban menitipkan kunci kepada SK pada Januari lalu, sekira pukul 16.30 WIB.

Korban berencana pergi ke kandang memberi pakan ayam dan bebeknya, meninggalkan korban sendirian di rumah.

Namun, sepulang dari kandang, korban mendapati lemari kamar berantakan, uang tunai Rp16 juta raib bersama tasnya, dan pelaku sudah tidak berada di rumah.

“Modus pelaku yakni memanfaatkan kondisi sepi untuk menggeledah isi rumah dan mengambil harta mertuanya,” ujarnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana atau pasal 367 KUHPidana, dan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun," katanya.



Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....