Bawa Badik, Warga Tiuhmemon Diamankan Polisi Pringsewu
- 01 Nov 2023 19:25 WIB
- Bandar Lampung
KBRN, Pringsewu : RPS (20), warga Pekon Tiuhmemon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan RPS ditangkap saat polisi sedang berpatroli di Jalan Raya Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 16:30 WIB.
"Polisi yang sedang berpatroli mencurigai dua pemuda yang mengendarai sepeda motor. Ketika polisi menghentikan mereka, kedua pelaku menunjukkan sikap panik, hal ini meningkatkan kecurigaan petugas," katanya, Rabu (01/11/2023).
Setelah diperiksa dan digeledah, dari pinggang salah satu pemuda tersebut ditemukan senjata tajam jenis badik bersarung kulit. Karena membawa senjata tajam tanpa izin dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pelaku beserta barang bukti badik diamankan ke Mapolres Pringsewu.
"Selain terlibat kasus senjata tajam, pelaku juga dicurigai terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Sebab, saat dilakukan tes urin, positif mengandung zat metamfetamin," ungkapnya.
Raymond menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin tidak diperbolehkan secara hukum kecuali untuk keperluan tertentu yang diatur dalam undang-undang, seperti petani yang membawa parang untuk keperluan bertani.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin dan dapat dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....