Tekab 308 Polsek Padang Cermin Tangkap Dua Pelaku Pembobol Rumah
- 31 Mei 2026 19:20 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Pesawaran - Komitmen jajaran Polres Pesawaran dalam memberantas tindak kejahatan konvensional kembali membuahkan hasil nyata. Bergerak cepat merespons laporan warga, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus dan membekuk dua pemuda terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, Senin (25/05/2026).
Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial PY (20) dan MI (18). Keduanya merupakan warga Dusun Kekatang Hilir, Desa Kekatang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
Aksi pencurian tersebut menimpa kediaman korban, Ibu Salamah (47), seorang peternak/tani di Dusun Kekatang Hilir, pada Senin dini hari sekira pukul 05.00 WIB.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus merusak pintu rolling door rumah korban. Setelah berhasil menjebol akses masuk, kedua pelaku merangsek ke dalam rumah dan menggasak berbagai aset berharga, meliputi 10 buah tabung gas ukuran 3 kilogram, satu unit ponsel, 50 bungkus rokok berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp500.000. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditafsir mencapai Rp5.000.000 dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Padang Cermin.
Pergerakan Cepat Tekab 308 di Bawah Pimpinan Kanit Reskrim
Menerima laporan resmi dari korban Unit Reskrim Polsek Padang Cermin langsung menggelar serangkaian penyelidikan intensif dan olah TKP.
Berkat kejelian di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat, pergerakan pelaku segera terendus. Tepat pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin Ipda Triantori melakukan penggerebekan di kediaman pelaku di Dusun Kekatang Hilir. Kedua pemuda tersebut berhasil diringkus tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....