Ditangkap, Pelaku Curanmor di Pringsewu Tak Jera

  • 12 Sep 2025 21:35 WIB
  •  Bandar Lampung

KBRN, Pringsewu : Dua pelaku pencurian sepeda motor di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, ternyata bukan wajah baru di dunia kriminal. Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengungkap, keduanya merupakan residivis kambuhan dengan daftar panjang kasus pidana.

Pelaku pertama, Perli Saputra (33), berulang kali keluar masuk penjara. Tahun 2014 ia dipenjara di Lapas Metro atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. Pada 2018, ia kembali dijatuhi hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan. Dua tahun berikutnya, 2021, ia mendekam di Lapas Gunung Sugih karena kepemilikan senjata api, lalu pada 2022 kembali dipidana tiga tahun dalam kasus pencurian.

Rekannya, Samsi Apero (28), memiliki jejak serupa. Tahun 2014 ia pertama kali dipenjara dalam kasus pencurian disertai kekerasan. Pada 2019 ia divonis dua tahun atas kasus penipuan, dan pada 2020 kembali diganjar tiga tahun penjara dalam perkara lain.

“Dari riwayat ini jelas bahwa keduanya residivis kambuhan yang tidak pernah jera,” ujar AKBP Yunus dalam konferensi pers di Mapolsek Sukoharjo, Jumat (12/9/2025).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....