Terlibat Perampasan Motor, Warga Pesawaran Kembali Ditangkap Polisi
- 20 Jun 2025 10:10 WIB
- Bandar Lampung
KBRN, Pringsewu: Setelah hampir enam bulan buron, Akbar (22), warga Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, akhirnya ditangkap.
Ia menjadi buruan polisi karena keterlibatannya dalam kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di kawasan Terminal Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Desember 2024 lalu.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gadingrejo pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
"Yang bersangkutan sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang dan berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Gadingrejo AKP Herman, Jum’at (20/6/2025), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Kasus ini bermula dari laporan Sella Rahayu (24), seorang pedagang asal Pekon Wonodadi. Pada Senin sore, 16 Desember 2024, sepeda motornya dirampas di area Terminal Gadingrejo.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku tidak beraksi sendiri. Akbar disebut berperan merancang aksi tersebut bersama Roki Permana (24), warga Desa Kurungan Nyawa, yang sudah lebih dulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Akbar mengantar pelaku utama ke lokasi, turut menggadaikan motor hasil kejahatan, dan menerima bagian uang hasil kejahatan sebesar Rp500 ribu," kata Herman.
Akbar diketahui merupakan residivis kambuhan, dengan dua kasus sebelumnya, pencurian sepeda motor dan pencurian handphone.
Atas perbuatannya, Akbar dijerat Pasal 55 juncto Pasal 365 KUHP tentang turut serta dalam pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Ia juga dikenakan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....