Cek Legalitas Pinjol Lewat WhatsApp Resmi OJK

  • 01 Jan 2026 02:14 WIB
  •  Bandar Lampung

KBRN Bandarlampung: Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memastikan status legalitas pinjol melalui layanan WhatsApp resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengecekan ini dinilai penting untuk mencegah masyarakat terjerat pinjol ilegal yang kerap merugikan. Melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), OJK mencatat sebanyak 23.147 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal.

Dari jumlah tersebut, 18.633 aduan berkaitan dengan pinjol ilegal dan sekitar 4.500 aduan terkait investasi ilegal. OJK juga telah menindak 2.263 entitas pinjol ilegal serta 354 entitas investasi ilegal.

Untuk memastikan legalitas pinjol, masyarakat dapat memanfaatkan layanan WhatsApp resmi OJK dengan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, simpan nomor WhatsApp OJK di 081-157-157-157. Selanjutnya, buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke nomor tersebut. Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek, kemudian petugas Kontak OJK 157 akan memberikan informasi mengenai status pinjol, apakah terdaftar dan berizin atau tidak.

Layanan ini tersedia pada hari dan jam kerja, yakni Senin hingga Jumat. Selain melalui WhatsApp, pengecekan legalitas pinjol juga dapat dilakukan melalui saluran resmi OJK lainnya, seperti layanan telepon di nomor 157, surat elektronik melalui konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, serta laman resmi OJK pada menu Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di bagian financial technology.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....