Prosedur Mudah Lapor Diri Narkoba
- 03 Mei 2026 06:35 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung – Prosedur lapor diri bagi penyalahguna narkoba di BNN Provinsi Lampung dinilai mudah dan terbuka untuk seluruh masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Penyuluh Narkoba Ahli Muda, Fhata Z'AF Al'Ali, M.I.Kom, yang menekankan pentingnya akses cepat bagi korban penyalahgunaan.
“ Masyarakat cukup datang langsung ke kantor BNN atau IPWL terdekat dengan membawa identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga. Untuk yang belum memiliki identitas atau masih di bawah umur, wajib didampingi wali atau keluarga.” Kata Fathir.
Setelah melakukan pelaporan, klien akan menjalani assessment awal untuk mengetahui tingkat ketergantungan. Hasil ini menentukan jenis rehabilitasi yang akan dijalani, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Untuk layanan rawat inap, pasien akan dirujuk ke fasilitas rehabilitasi yang telah bekerja sama, seperti balai rehabilitasi atau rumah sakit tertentu. Sementara rawat jalan dilakukan melalui sesi konseling berkala.
Selain datang langsung, masyarakat juga dapat mengakses layanan konsultasi melalui call center nasional atau platform online resmi BNN, sehingga memudahkan proses awal sebelum memutuskan rehabilitasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....