Lapor Diri Jalan Awal Rehabilitasi
- 03 Mei 2026 06:27 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung – Program lapor diri menjadi langkah awal yang dianjurkan bagi penyalahguna narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi tanpa harus berhadapan dengan proses hukum. Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Provinsi Lampung, Fhata Z'AF Al'Ali, M.I.Kom, menjelaskan bahwa lapor diri merupakan upaya sukarela untuk memperoleh hak rehabilitasi medis dan sosial.
“ Masyarakat yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba dapat melaporkan diri ke institusi yang telah ditunjuk pemerintah, seperti BNN, puskesmas, atau rumah sakit yang berstatus Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Program ini menjadi pintu masuk resmi untuk pemulihan.” Kata Fathir.
Fhata Z'AF Al'Ali, M.I.Kom, menegaskan bahwa lapor diri juga memberikan perlindungan hukum bagi penyalahguna. Mereka tidak akan diproses secara pidana selama mengikuti prosedur yang berlaku dan berstatus sebagai korban penyalahgunaan.
Selain itu, layanan rehabilitasi yang diberikan bersifat gratis, sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera mencari bantuan.
BNN pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melakukan lapor diri sebagai langkah nyata keluar dari jerat narkoba dan kembali menjalani kehidupan sosial secara normal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....