Produk Kosmetik Ilegal Ancam Kesehatan Mata Pengguna

  • 07 Des 2025 05:35 WIB
  •  Bandar Lampung

KBRN, Bandarlampung: Maraknya keluhan bintitan dan iritasi mata akibat penggunaan eyeliner serta eyeshadow yang tidak terdaftar di BPOM semakin membuat masyarakat waspada terhadap keamanan kosmetik. Dalam beberapa minggu terakhir, banyak pengguna melaporkan keluhan berupa pembengkakan kelopak mata, rasa perih, hingga munculnya benjolan yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Fenomena ini terjadi seiring menjamurnya produk kosmetik ilegal yang beredar di pasaran dengan harga murah dan kemasan menarik. Produk tersebut umumnya tidak melalui uji keamanan dan ditemukan mengandung bahan kimia berbahaya.

Menurut sejumlah ahli dermatologi, kosmetik tanpa izin BPOM berpotensi mengandung bahan seperti merkuri, timbal, paraben dosis tinggi, serta pewarna sintetis yang tidak layak digunakan pada area sensitif seperti mata. Zat-zat tersebut dapat memicu iritasi, reaksi alergi, hingga infeksi pada kelenjar minyak di kelopak mata yang memicu bintitan.

Selain itu, beberapa produk eyeshadow dan eyeliner ilegal disinyalir tidak steril dan mengandung kadar bakteri yang tinggi akibat proses produksi yang tidak sesuai standar kesehatan.

Bintitan karena infeksi pada kelenjar minyak di kelopak mata menjadi kasus paling banyak dilaporkan oleh pengguna kosmetik ilegal. Infeksi ini ditandai dengan benjolan merah, nyeri, dan pembengkakan.

Dokter mata menjelaskan, partikel kasar pada eyeshadow tidak aman, pengawet berkualitas rendah, serta pigmen berlogam berat dapat menggores kelopak mata dan memudahkan bakteri masuk. Jika tidak ditangani, infeksi dapat berkembang menjadi pembengkakan lebih parah dan mengganggu penglihatan.

Area mata dikenal sangat sensitif dan memerlukan produk berkualitas tinggi. Penggunaan kosmetik yang tidak teruji dapat menyebabkan berbagai gangguan, mulai dari konjungtivitis, iritasi kronis, hingga infeksi yang menyebar ke jaringan sekitar mata.

Karena tingginya risiko tersebut, setiap produk yang digunakan di area mata harus melalui pemeriksaan keamanan sebelum diedarkan. Kosmetik tanpa BPOM tidak memiliki pengawasan ini sehingga jauh lebih berbahaya.

Pakar kesehatan mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor registrasi BPOM di kemasan produk dan memverifikasinya melalui situs resmi. Konsumen juga disarankan menghindari produk yang tidak mencantumkan komposisi, memiliki harga terlalu murah, atau dijual oleh akun yang tidak dapat dipercaya.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk menghentikan penggunaan kosmetik jika muncul gejala seperti gatal, perih, atau kemerahan pada area mata, dan segera berkonsultasi dengan tenaga medis.

Kasus bintitan akibat eyeliner dan eyeshadow ilegal menjadi pengingat pentingnya literasi konsumen dalam memilih produk kecantikan. Pemerintah dan pelaku industri diharapkan terus meningkatkan edukasi mengenai keamanan kosmetik guna mencegah kejadian serupa.

Penggunaan kosmetik yang aman bukan hanya soal penampilan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan mata dan kenyamanan aktivitas sehari-hari.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....