MK Tolak Gugatan MNP, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

  • 30 Sep 2026 14:53 WIB
  •  Bandar Lampung
Poin Utama
  • Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap Undang-Undang Telekomunikasi yang meminta penerapan Mobile Number Portability (MNP) karena permohonan dianggap tidak jelas dan obscuur.
  • Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan permohonan yang diajukan akademisi dan pakar keamanan siber Bisyron Wahyudi masih berupa konsep atau draf sementara dengan banyak coretan berformat commented.
  • Mahkamah Konstitusi tidak akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pokok permohonan karena ketidakjelasan dokumen yang diajukan oleh pemohon.

RRI.CO.ID, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terhadap Undang-Undang Telekomunikasi yang meminta penerapan Mobile Number Portability (MNP) tidak dapat diterima. Putusan dibacakan dalam sidang Nomor 319/PUU-XXIV/2026, Selasa (29/9/2026), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan yang diajukan akademisi dan pakar keamanan siber Bisyron Wahyudi tidak jelas atau obscuur. Menurut Mahkamah, pemohon mengajukan perbaikan permohonan yang masih berupa konsep atau draf sementara, terbukti dari banyaknya coretan berformat commented. Karena itu, MK tidak memeriksa lebih lanjut pokok permohonan.

Dalam permohonannya, Bisyron menilai aturan telekomunikasi Indonesia belum memberikan jaminan hukum yang efektif bagi pengguna untuk mempertahankan nomor seluler saat berpindah operator. Ia menyebut hal ini sebagai pokok persoalan MNP.

MNP adalah aturan dan proses teknis yang memungkinkan pengguna ponsel tetap memakai nomor yang sama ketika pindah ke operator lain. Saat ini, nomor telepon terikat permanen dengan operator penerbitnya. Jika ingin berganti operator, pengguna harus memakai nomor baru.

Jika MNP diterapkan, nomor telepon dipisahkan dari infrastruktur operator. Pengguna bisa memindahkan layanan dari operator A ke operator B tanpa mengubah nomor 10–12 digit. MNP dinilai mendukung persaingan pasar karena pengguna tidak perlu memperbarui nomor kontak.

Namun, MNP juga membuat pengelolaan data lebih kompleks. Nomor tidak lagi otomatis menunjukkan operator yang digunakan. Perusahaan tidak bisa hanya mengandalkan awalan nomor atau data lama untuk menentukan operator saat ini. Informasi operator menjadi data dinamis yang perlu diperbarui dan dicek secara berkala agar routing komunikasi tetap akurat.

Dengan putusan ini, gugatan MNP tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok. Wacana penerapan MNP di Indonesia kembali bergantung pada kebijakan regulator dan pembentuk undang-undang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....