Mengenal 3 Jenis Najis dalam Fiqih dan Cara Bersucinya
- 16 Sep 2026 10:51 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung-Dalam ajaran Islam, kebersihan dan kesucian merupakan bagian penting sebelum melaksanakan sejumlah ibadah, terutama salat. Dalam ilmu fiqih, najis merupakan sesuatu yang secara syariat dianggap kotor dan keberadaannya pada tubuh, pakaian, atau tempat dapat menghalangi sahnya ibadah tertentu apabila tidak disucikan terlebih dahulu. Karena itu, mengenali jenis-jenis najis menjadi bagian penting dalam pembahasan thaharah atau bersuci.
Dalam fiqih, najis secara umum dibagi menjadi tiga, yaitu najis mukhaffafah, najis mutawassitah, dan najis mughallazah. Pembagian tersebut berkaitan dengan tingkat najis serta tata cara penyuciannya. Klasifikasi tiga jenis najis ini antara lain dijelaskan dalam kitab Safinatun Najah karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadrami yang banyak menjadi rujukan dalam pembelajaran fiqih.
Najis Mukhaffafah atau najis ringan merupakan najis yang memiliki ketentuan penyucian lebih ringan dibandingkan jenis lainnya. Salah satu contoh yang disebut dalam literatur fiqih adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan belum mengonsumsi makanan selain ASI. Dalam ketentuan fiqih yang dirujuk NU Online, bagian yang terkena najis tersebut dapat disucikan dengan memercikkan air hingga mengenai seluruh bagian yang terkena najis.
Najis Mutawassitah atau najis sedang merupakan najis selain yang termasuk kategori mukhaffafah dan mughallazah. Contohnya antara lain darah, nanah, muntah, kotoran manusia, serta sejumlah benda atau cairan lain yang dikategorikan najis dalam fiqih. Najis mutawassitah dapat dibedakan menjadi najis 'ainiyah, yaitu najis yang masih tampak zat, warna, bau atau sifatnya, dan najis hukmiyah, yaitu najis yang zatnya sudah tidak terlihat tetapi tempat terkenanya masih diketahui.
Untuk menyucikan najis mutawassitah, zat najis terlebih dahulu dihilangkan apabila masih terlihat. Setelah itu, bagian yang terkena najis dibasuh dengan air hingga hilang sifat najis tersebut sesuai ketentuan fiqih. Pada najis hukmiyah yang tidak lagi terlihat zatnya, penyucian dilakukan dengan membilas bagian yang diketahui terkena najis menggunakan air.
Sementara itu, najis Mughallazah atau najis berat berkaitan dengan anjing dan babi beserta keturunannya dalam klasifikasi fiqih yang dirujuk oleh Safinatun Najah. Cara penyuciannya memiliki ketentuan khusus. Dalam praktik fiqih yang umum diajarkan, bagian yang terkena najis tersebut dibasuh sebanyak tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah atau bahan yang memiliki fungsi serupa sesuai ketentuan mazhab yang dianut.
Selain pembagian berdasarkan tingkatannya, fiqih juga mengenal istilah najis 'ainiyah dan najis hukmiyah. Najis 'ainiyah adalah najis yang zat atau sifatnya masih dapat diketahui, sedangkan najis hukmiyah merupakan najis yang zatnya sudah tidak terlihat tetapi diketahui tempat terkenanya. Perbedaan ini penting karena memengaruhi cara penyucian benda atau tempat yang terkena najis.
Pembahasan mengenai najis merupakan bagian dari thaharah atau bersuci. Kementerian Agama menjelaskan bahwa bersuci berkaitan erat dengan pelaksanaan salat, termasuk bersuci dari hadas melalui wudu. Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 6 menjadi salah satu dasar mengenai perintah berwudu sebelum melaksanakan salat, sementara hadis riwayat Muslim juga menjelaskan bahwa salat tidak diterima tanpa bersuci.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....