UU ITE Dinilai Beri Perlindungan

  • 17 Jun 2026 07:32 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Adam Muhammad Yanis, SH., MH., menilai masih banyak masyarakat yang salah memahami keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, aturan tersebut bukan untuk membungkam kritik, melainkan mengatur agar ruang digital tetap sehat dan bertanggung jawab.

Adam menjelaskan bahwa masyarakat sering kali menghindari mengunggah pendapat atau kritik karena takut dianggap melanggar UU ITE. Padahal, yang menjadi fokus utama dalam aturan tersebut adalah penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan keresahan atau kerusuhan di masyarakat.

"Contohnya, ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) yang mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang memuat pemberitahuan bohong dan berdampak pada ketertiban umum. Karena itu, masyarakat perlu memahami substansi aturan sebelum merasa takut menyampaikan pendapat," ujar Adam, Selasa, 16 Juni 2026.

Menurut Adam, persoalan yang muncul selama ini lebih banyak berkaitan dengan cara penafsiran hukum oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum. Kondisi tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran berlebihan yang berpotensi menghambat kebebasan berekspresi.

Padahal, lanjutnya, demokrasi membutuhkan ruang kritik yang terbuka. Masyarakat tetap dapat menyampaikan keresahan, pengalaman, maupun kritik terhadap kebijakan selama informasi yang disampaikan tidak mengandung unsur kebohongan atau fitnah.

Ia berharap literasi hukum dan literasi digital terus ditingkatkan agar masyarakat memahami hak serta batasan dalam bermedia sosial. Dengan pemahaman yang baik, ruang digital dapat menjadi sarana diskusi publik yang produktif tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....