Pemkab Tubaba Dorong Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih

  • 28 Jan 2026 17:16 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Tulang Bawang Barat: Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat memperkuat sinergi dalam mendukung program prioritas nasional melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). 

Komitmen tersebut ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dipimpin Bupati Tubaba, Novriwan Jaya, di Aula Lantai III Pemkab Tubaba, Rabu, 28 Januari 2026.

Novriwan Jaya mengatakan program koperasi desa merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, sekaligus bagian dari upaya mendukung program-program prioritas Presiden Republik Indonesia yang bertujuan memperkuat perekonomian rakyat, meningkatkan kesejahteraan, serta mempercepat pembangunan di berbagai sektor,” ujarnya.

Dia menjelaskan meskipun progres pelaksanaan program menunjukkan hasil yang cukup baik, keberhasilan tetap memerlukan kolaborasi dan komitmen semua pihak.

“Program pemerintah tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan agar setiap program benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” jelasnya.

Bupati juga mengajak seluruh elemen untuk mendorong penguatan ekonomi lokal, pemanfaatan potensi daerah, serta pelestarian nilai dan budaya bangsa sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tubaba, Achmad Nazarudin, menyampaikan laporan perkembangan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Berdasarkan data perkembangan pembangunan per 25 Desember 2025 hingga 26 Januari 2026, masih terdapat sejumlah kendala, antara lain, 14 desa belum memiliki lahan, 4 desa telah memiliki lahan namun belum memasuki tahap pembangunan.

Kemudian, 9 desa/kelurahan memiliki lahan yang belum sesuai ukuran, dan 6 desa memiliki lokasi tetapi dinilai kurang strategis.

Selain itu, dari 70 gerai koperasi yang telah terbangun, terdapat 17 gerai yang perlu pemetaan ulang terkait kelengkapan perizinan, seperti izin bangunan dan persyaratan administratif lainnya.

Dalam rangka percepatan pembangunan, Pemerintah Daerah telah membentuk Tim Verifikasi dan Validasi, sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2020 serta arahan Menteri Dalam Negeri, guna memastikan legalitas dan kesesuaian lokasi gerai koperasi. 

Untuk desa yang belum memiliki lahan, pemanfaatan aset milik pemerintah daerah menjadi salah satu alternatif solusi yang akan dibahas bersama pemerintah provinsi dan pihak terkait.

Rapat koordinasi ini menjadi forum penting dalam menyatukan langkah, memperkuat koordinasi, serta memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....