Perketat Istithaah Kesehatan, Kemenhaj Fokus Tekan Angka Kematian Jemaah Haji

  • 08 Mei 2026 11:01 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kriteria kesehatan jemaah guna menekan angka kematian selama pelaksanaan ibadah haji. Penguatan kriteria istithaah kesehatan menjadi instrumen utama yang kini diterapkan lebih ketat sejak proses pemeriksaan awal sebelum pelunasan biaya haji.

Langkah ini bertujuan memastikan bahwa hanya jemaah yang benar-benar memenuhi kualifikasi fisik dan mental yang dapat diberangkatkan ke tanah suci. Evaluasi terus dilakukan untuk menutup celah pada proses pemeriksaan kesehatan di tingkat embarkasi maupun embarkasi antara di seluruh Indonesia.

Penerapan aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Haji dan Umroh Nomor 55 Tahun 2026 yang mengatur standar kesehatan calon jemaah secara komprehensif. Upaya pencegahan ini dipandang sebagai bentuk ikhtiar pemerintah agar seluruh jemaah dapat kembali ke tanah air dalam keadaan selamat.

Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar kesehatan prakeberangkatan sebagai bentuk perlindungan bagi jemaah. Pemerintah berkomitmen meningkatkan pengawasan kesehatan agar risiko kematian di tanah suci dapat diminimalisir secara signifikan melalui penyaringan yang objektif.

"Kita tingkatkan agar pemeriksaan istithaah kesehatan prakeberangkatan di embarkasi atau di embarkasi antara ini ditingkatkan. Supaya memang hanya jemaah yang betul-betul memenuhi kriteria," ujar Puji Raharjo pada Jumat, 8 Mei 2026.

Selain aspek medis, pemerintah juga terus memantau kondisi jemaah sejak berada di asrama haji hingga tiba di Makkah. Mitigasi risiko kesehatan dilakukan dengan memperhatikan pola istirahat jemaah sebelum menempuh perjalanan udara yang memakan waktu cukup panjang.

Pendekatan preventif ini diharapkan mampu menjaga stabilitas fisik jemaah, terutama bagi kelompok lansia yang memiliki risiko tinggi. Pengetatan kriteria kesehatan bukan bertujuan membatasi, melainkan menjamin hak jemaah untuk beribadah dalam kondisi fisik yang mumpuni.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....