Kesehatan Diperketat, Keselamatan Jamaah Utama
- 15 Feb 2026 22:25 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Pemerintah resmi memperketat standar istithaah kesehatan bagi calon jamaah haji tahun 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan setiap jamaah benar-benar siap secara fisik dalam menjalankan rangkaian ibadah haji yang menuntut ketahanan tubuh dan kondisi kesehatan prima.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Lampung, Drs. H.M. Ansori F Citra., M.Kom.I, menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan menjadi syarat mutlak kelayakan keberangkatan. Calon jamaah yang tidak memenuhi standar kesehatan tidak diperkenankan melakukan pelunasan biaya haji.
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berjenjang oleh instansi kesehatan yang berwenang. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan apakah calon jamaah dinyatakan istithaah dan layak untuk berangkat menunaikan ibadah haji.
Selain pengetatan aspek kesehatan, pemerintah juga menetapkan perubahan aturan terkait pendaftaran ulang haji bagi jamaah yang telah menunaikan ibadah. Jika sebelumnya masa jeda pendaftaran kembali ditetapkan selama 10 tahun, kini diperpanjang menjadi 18 tahun.
Ansori menjelaskan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas dan adil bagi masyarakat yang belum pernah berhaji. Dengan pengaturan ini, pemerintah berupaya memastikan keselamatan jamaah sekaligus pemerataan kesempatan dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....