Ini Mekanisme Pelunasan dan Pelimpahan Porsi Haji
- 05 Mar 2025 10:40 WIB
- Bandar Lampung
KRBN, Tanggamus: Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tanggamus terus menyosialisasikan mekanisme pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bagi calon jemaah haji tahun 2025.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Tanggamus, Nursaad, menjelaskan terdapat perbedaan waktu pelunasan antara jemaah dalam nomor urut porsi dan jemaah cadangan.
| Baca juga: Lampung Siap Sambut Ibadah Haji 2026 |
“Jemaah nomor urut porsi dan prioritas lansia mengikuti pelunasan tahap pertama, sedangkan jemaah cadangan pada tahap kedua. Jemaah cadangan juga harus menyerahkan surat pernyataan sebelum melakukan pelunasan,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, Kemenag Tanggamus juga membuka mekanisme pelimpahan porsi haji bagi calon jemaah yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen.
Porsi haji dapat dilimpahkan kepada ahli waris, seperti suami, istri, anak kandung, atau saudara kandung dengan mengajukan permohonan resmi ke Kemenag.
“Ahli waris harus melampirkan dokumen pendukung, seperti surat kuasa waris, akta kematian, atau surat keterangan sakit permanen dari rumah sakit,” kata Nursaad.
Untuk memudahkan proses pelunasan, Kemenag Tanggamus telah bekerja sama dengan beberapa Bank Penerima Setoran BIPIH, di antaranya Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Sinar Mas, CIMB Niaga, BTN, dan Bank Mega Syariah.
Kemenag juga aktif menyosialisasikan informasi ini melalui berbagai platform, termasuk media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, dan melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....