Operasi Antik Krakatau, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkoba
- 04 Okt 2026 14:00 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Tanggamus - Sebanyak 439 jiwa disebut berpotensi terhindar dari penyalahgunaan narkotika setelah Polres Tanggamus mengungkap 25 kasus selama Operasi Antik Krakatau 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari, 14-27 September 2026, polisi mengamankan 27 tersangka serta menyita 75,2 gram sabu dan belasan butir ekstasi.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, 27 tersangka yang diamankan terdiri dari 25 laki-laki dan dua perempuan. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Tanggamus, dengan Kecamatan Kota Agung menjadi wilayah dengan pengungkapan terbanyak, yakni sembilan kasus.
“Selama pelaksanaan Operasi Antik mulai tanggal 14 September sampai dengan 27 September, tim dari Satresnarkoba melakukan pengungkapan sebanyak 25 laporan polisi. Dari pengungkapan tersebut, ada 27 orang tersangka yang diamankan, terdiri atas 25 laki-laki dan dua perempuan,” kata Rahmad, Minggu, 4 Oktober 2026.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 75,2 gram, ekstasi sebanyak 15¾ butir ditambah 0,21 gram, dua unit sepeda motor serta uang tunai Rp2.596.000.
“Untuk barang bukti yang diamankan, ada sabu sekitar 75,2 gram, kemudian untuk ekstasi sebanyak 15¾ butir ditambah 0,21 gram. Selain itu ada kendaraan dan uang yang kita sita dari hasil penjualan,” ujarnya.
Dari 27 tersangka, polisi mengidentifikasi tujuh orang sebagai bandar, delapan orang sebagai pengedar, dan 12 lainnya sebagai pemakai atau penyalahguna. Kapolres mengatakan, pengungkapan terhadap sejumlah bandar dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus dari pihak yang lebih dahulu diamankan.
“Para bandar tersebut merupakan hasil pengembangan yang kita lakukan terhadap penjual maupun pemilik barangnya,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan dalam laporan operasi, barang bukti sabu yang diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 375 jiwa. Sementara barang bukti ekstasi diperkirakan bernilai ekonomi sekitar Rp4,8 juta. Secara keseluruhan, estimasi nilai ekonomi barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp79,98 juta, dengan estimasi 439 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan berdasarkan konversi masing-masing jenis barang bukti.
Rahmad menegaskan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan operasi kepolisian. Peran masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Polres Tanggamus terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap obat terlarang di wilayah Polres Tanggamus. Kami juga mengimbau kepada masyarakat karena kita tidak bisa bekerja sendirian,” tegasnya.
Menurut dia, kerja sama lintas pihak diperlukan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Kita bekerja sama untuk sama-sama menjaga generasi muda dan masyarakat kita supaya terhindar dari bahaya narkotika,” tutupnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto mengatakan dua sepeda motor yang diamankan masih dalam proses pendalaman karena berkaitan dengan perkara yang masuk kategori pengedar.
“Untuk saat ini masih kita dalami dan kembangkan. Kendaraan tersebut masuk dalam perkara kategori pengedar,” katanya.
Para tersangka saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Tanggamus. Penyidik juga masih menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan hukum. Iptu Agus mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan apabila menemukan adanya indikasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak berwajib,” imbaunya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....