Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Bandar Lampung Cabuli Anak Laki-laki
- 30 Sep 2026 15:52 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandar Lampung – Seorang pria berinisial J (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mengancam korban menggunakan pisau.
J ditangkap polisi di sebuah gubuk bekas gudang yang menjadi tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (14/9/2026) malam.
Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. J kemudian berhasil kami amankan di tempat tinggalnya,” kata Ono, Selasa (29/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, J mengakui perbuatannya telah dilakukan sebanyak dua kali. Polisi juga mendapati dugaan penggunaan pisau untuk mengancam korban saat aksi tersebut berlangsung.
“Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali. Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua kondom bekas, satu pisau bergagang plastik warna hitam serta pakaian yang berkaitan dengan perkara. Ono mengatakan, kepolisian juga memastikan korban mendapatkan penanganan dan pendampingan. Korban telah didampingi untuk menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Korban sudah kami dampingi untuk pemeriksaan visum. Penanganan perkara terus kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
J kini diamankan di Polsek Labuhan Ratu untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan melengkapi berkas penyidikan. Atas dugaan perbuatannya, J dijerat ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal dalam KUHP terkait kekerasan seksual terhadap anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....