Polres Lampung Selatan Tangkap Dua Pelaku Kasus Pencurian Motor
- 17 Sep 2026 07:31 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Lampung Selatan – Tim Unit Buru Sergap Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda menangkap dua pria terkait dugaan pencurian dan penadahan sepeda motor. Kedua pria tersebut berinisial SA dan SL, dengan peran berbeda dalam kasus tersebut.
SL, warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, ditangkap di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan penangkapan SL dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait keberadaan sepeda motor yang diduga hasil pencurian. Dari pemeriksaan terhadap SL, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai SA yang diduga menjual kendaraan tersebut kepada SL.
“Pelaku SL ditangkap berikut barang bukti kendaraan Honda Beat warna putih di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan,” ujar AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Rabu 16 September 2026.
Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan menangkap SA, warga Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SA mengaku mendapatkan sepeda motor Honda Beat tersebut dari seorang pria berinisial RA yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
Kasus tersebut bermula dari laporan M. Sandi, warga Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, yang kehilangan sepeda motor pada Rabu, 29 Juni 2022 sekitar pukul 03.40 WIB. Kendaraan tersebut diduga diambil dari dalam garasi rumah setelah pelaku merusak kunci pintu garasi.
Kedua tersangka kini diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 363 KUHP dan Pasal 481 KUHP dalam penanganan perkara tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....