DPO Pencuri Besi Bekas Pabrik Pasar Madang Ditangkap di Serang

  • 06 Sep 2026 19:11 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Tanggamus - Pelarian Yogi Prayoga (32), salah satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) besi di bekas pabrik minyak kelapa di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berakhir di Provinsi Banten.

Yogi ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama Tim URC Unit Resmob Satreskrim Polres Serang, Kamis 3 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Feriyantoni, mengatakan Yogi diamankan di sebuah rumah di Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Ia merupakan rekan tersangka VR yang lebih dahulu ditangkap polisi dalam kasus tersebut.

“Yogi ditangkap pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah di Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,” kata Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu 6 September 2026.

Penangkapan Yogi merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka VR yang diamankan pada Jumat (28/8/2026). Dari pemeriksaan terhadap VR, polisi memperoleh informasi bahwa aksi pencurian besi di bekas pabrik tersebut dilakukan secara bersama-sama, termasuk dengan Yogi.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan para pelaku lainnya. Hasilnya, salah satu DPO diketahui berada di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Polsek Kota Agung kemudian berkoordinasi dengan Polres Serang untuk melakukan penangkapan. Setelah memastikan keberadaan Yogi, petugas mendatangi lokasi dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, Yogi mengakui keterlibatannya dalam pencurian besi di bekas pabrik minyak kelapa milik Khotah Suryana (40), pada Senin 24 Agustus sekitar pukul 19.45 WIB.

Namun, saat diamankan, Yogi diketahui mengalami luka pada kaki kanannya akibat kecelakaan lalu lintas. Sebelum dibawa ke Mapolsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan, ia terlebih dahulu mendapatkan perawatan di Klinik Alhafa Medika Kota Agung.

“Ia mengaku melakukan aksi tersebut bersama VR dan satu orang lainnya. Atas penangkapan VR dan Yogi, masih ada satu DPO berinisial AA yang saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujar Feriyantoni.

Saat ini Yogi dan VR telah ditahan di Mapolsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mendapat informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di dalam bekas pabrik minyak kelapa miliknya yang telah berhenti beroperasi sejak sekitar tahun 2000.

Korban kemudian meminta saksi A. Rafik mengecek lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, saksi melihat tiga orang berada di balik tembok belakang bekas pabrik yang diduga tengah mengambil besi.

Mengetahui kedatangan saksi, ketiga orang tersebut langsung melarikan diri. Mereka meninggalkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio G bernomor polisi BE 2261 DBG serta sejumlah besi yang diduga merupakan hasil pencurian.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah besi bekas mesin telah hilang. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp200 juta.

Dalam aksinya, para pelaku diduga memanjat tembok belakang pabrik menggunakan bambu. Setelah masuk ke area pabrik, mereka mengambil besi dan selanjutnya menjualnya kepada pengepul barang rongsokan.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio G BE 2261 DBG, satu buah besi AS, satu buah besi roda gendeng, satu utas tali tambang yang telah disambung, serta satu buah lampu darurat.

Pencurian tersebut ternyata dilakukan berulang kali. Berdasarkan keterangan tersangka VR, aksi serupa telah dilakukan sebanyak enam kali selama Agustus 2026.

Akibat rangkaian pencurian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp200 juta.

Polisi masih memburu satu tersangka lainnya, yakni AA, yang hingga kini masih berstatus DPO.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....