Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar
- 01 Sep 2026 05:22 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar dugaan pembuatan pil ekstasi secara rumahan di kawasan Rajawali Resident, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pengungkapan berlangsung pada Rabu 27 Agustus 2026 di sebuah rumah kontrakan. Polisi mengamankan lima orang dalam penindakan tersebut. Sejumlah barang bukti narkotika serta peralatan pembuatan pil ekstasi turut disita petugas.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan kasus terungkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat. Rumah kontrakan itu diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Personel kemudian melakukan observasi untuk memastikan kebenaran informasi sebelum penindakan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1 Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung melakukan observasi dan surveillance untuk memastikan informasi yang diterima sebelum dilakukan penindakan,” kata Dodi, Minggu 30 Agustus 2026.
Tim yang dipimpin AKP Junaidi mendatangi lokasi sekitar pukul 12.00 WIB dan mengamankan tersangka pertama berinisial EP (33). Dari tangan pelaku, petugas menemukan alat hisap sabu, timbangan digital, dan 27 butir inex warna abu-abu. Penyidik lalu melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Setelah mengamankan tersangka pertama, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya,” ujar Dodi.
Pengembangan menghasilkan penangkapan AS (37) dan YD (29) sekitar pukul 12.20 WIB. Dari lokasi kedua, petugas menyita alat hisap sabu, pil ekstasi warna biru, sabu, serta satu perangkat alat pencetak pil ekstasi. Penindakan berlanjut hingga pukul 12.30 WIB dengan mengamankan HP (35) dan NS (21). Di lokasi ketiga, polisi menemukan berbagai serbuk warna, pil ekstasi kuning, sabu, timbangan digital, dan alat pencetak pil ekstasi.
Dodi menyebut temuan alat pencetak pil ekstasi menjadi fokus penyidik untuk mengungkap aktivitas pembuatan narkotika rumahan. Penyidik memeriksa seluruh barang bukti guna memastikan keterkaitannya dengan perkara. Kelima pelaku dibawa ke Ditres Narkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Temuan alat pencetak pil ekstasi dan berbagai serbuk di lokasi menjadi bagian yang masih kami dalami,” kata Dodi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan penanganan perkara tidak berhenti pada lima orang yang telah diamankan. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. “Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera informasikan kepada kepolisian,” tegas Yuni.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....