Baru Bebas dari Lapas, Terduga Begal di Pringsewu Ditangkap

  • 19 Agt 2026 09:12 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu - Baru menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, JES (38) kembali berurusan dengan polisi. Warga Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, itu ditangkap terkait dugaan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Pringsewu enam tahun lalu.

JES ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Sukoharjo pada Senin 17 Agustus 2026, sesaat setelah keluar dari Lapas Kelas II Kota Agung, Tanggamus.

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus begal yang terjadi di Jalan Umum Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, pada 9 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pelaku ditangkap setelah kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman dan akan keluar dari lapas,” kata Juniko, Selasa 18 Agustus 2026.

Kasus tersebut bermula ketika korban, Riki Ardeva (24), warga Gedong Tataan, Pesawaran, mengendarai sepeda motor Honda Vario sambil mengantar temannya pulang ke Pekon Sukamulya, Kecamatan Banyumas.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban diduga dihadang JES bersama seorang rekannya. Kedua pelaku kemudian diduga menodongkan senjata api rakitan dan merampas sepeda motor korban.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukoharjo.

Penyelidikan polisi membuahkan hasil beberapa hari kemudian. Pada 15 Juli 2020, polisi melacak sepeda motor korban yang berada di wilayah Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.

Seorang pria berinisial MY kemudian diamankan dan diperiksa. Polisi menduga MY berperan sebagai penadah setelah membeli sepeda motor hasil kejahatan tersebut seharga Rp3,5 juta dari JES.

MY kemudian diproses secara hukum dan telah menjalani hukuman.

Sementara keberadaan JES terus ditelusuri. Dalam prosesnya, JES lebih dahulu ditangkap Polsek Gedong Tataan dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan. Rekannya berinisial M juga ditangkap Polres Lampung Tengah dalam perkara serupa.

Polisi menduga JES bersama sejumlah rekannya tidak hanya terlibat dalam aksi di Pringsewu, tetapi juga sejumlah kasus curas di wilayah lain di Provinsi Lampung. Penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam perkara lainnya.

Juniko mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat, meski perkara telah berlangsung bertahun-tahun.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menangani setiap laporan dan memberikan rasa keadilan kepada korban,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, JES dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....