Polisi Ungkap Modus dan Motif Dua Residivis Curanmor di Pringsewu

  • 04 Agt 2026 10:23 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu - Kepolisian mengungkap modus operandi dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu. Selain menyasar sepeda motor yang diparkir di area persawahan, hasil penjualan kendaraan curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mengatakan kedua pelaku, AS (30) dan LP (26), mengaku telah melakukan sedikitnya empat aksi pencurian di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Banyumas. Tiga kasus di antaranya telah dilaporkan ke polisi, sedangkan satu kasus lainnya masih dalam proses pendalaman.

"Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online," ujar Juniko, Senin, 3 Agustus 2026.

Dalam setiap aksinya, AS berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, sementara LP bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Polisi menyebut kedua pelaku memilih sasaran secara acak, terutama sepeda motor yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan, seperti area persawahan dan perkebunan.

Motor hasil curian dijual dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta, tergantung jenis dan kondisi kendaraan. Selain mengamankan barang bukti motor curian, polisi juga menyita dua set kunci letter T dan alat hisap sabu yang ditemukan saat penangkapan.

Kedua pelaku yang sama-sama merupakan residivis kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Pringsewu.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....