Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ringkus Pelaku Curat Ranmor di SMK Pelita
- 31 Jul 2026 19:31 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Pesawaran - Respon cepat ditunjukkan oleh jajaran Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sepeda motor yang terjadi di area parkir SMK Pelita, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Selasa 28 Juli 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Gedong Tataan Aipda Andhika Ramadhona dengan mengamankan seorang tersangka pria berinisial ASWS (29), warga Dusun Sukamarga, Desa Gedong Tataan.
Peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban berinisial KAA (20) memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 5949 RL di halaman parkir sekolah sekira pukul 15.00 WIB dalam posisi dikunci stang. Sekira pukul 19.30 WIB, usai menyelesaikan tugasnya, korban mendapati kendaraan miliknya telah raib dari lokasi parkir. Korban yang sempat menyisir sekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil, langsung melaporkan musibah tersebut ke Polsek Gedong Tataan.
Menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lingkungan sekolah. Berdasarkan rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan perburuan.
Tersangka ASWS akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di area pinggir sawah dekat pemukiman warga. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah menggasak motor korban menggunakan kunci palsu. Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor korban yang sempat ditinggalkan pelaku di pinggir jalan raya lantaran sempat mengalami kecelakaan lalu lintas saat melarikan diri.
Kapolsek Gedong Tataan AKP Sukoco membenarkan penangkapan tersangka beserta penyitaan sejumlah barang bukti pendukung. "Berkat kecermatan analisis CCTV dan respons cepat personel Tekab 308 di lapangan, pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Selain kendaraan milik korban, kami juga menyita kunci yang digunakan pelaku serta pakaian yang dikenakan saat beraksi," jelas AKP Sukoco.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Gedong Tataan guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait Pencurian dengan Pemberatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....