Janji Dana Dubai 7 Kali Lipat Berujung Penipuan, Pria di Bandar Lampung Ditangkap

  • 31 Jul 2026 09:01 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandar Lampung – Iming-iming keuntungan fantastis dari program bantuan luar negeri menjadi senjata seorang pria di Bandar Lampung untuk memperdaya korbannya. Bermodal cerita mengenai pencairan dana bantuan dari Dubai, pelaku berhasil meyakinkan korban hingga mentransfer uang Rp60 juta sebagai dana talangan. Nyatanya, program tersebut hanyalah kedok penipuan.

Pelaku berinisial E.S. (45) kini diamankan Unit Reskrim Polsek Sukarame setelah dilaporkan korban berinisial E.A. (34), warga Way Halim.

Kapolsek Sukarame, Kompol HD. Pandiangan, menjelaskan bahwa aksi penipuan itu bermula pada April 2026 ketika pelaku menawarkan kesempatan kepada korban untuk ikut dalam program pencairan dana bantuan dari Dubai.

"Pelaku mengaku sedang mengurus pencairan dana bantuan dari Dubai untuk berbagai kegiatan sosial seperti membantu fakir miskin, yatim piatu, pembangunan masjid, hingga bantuan bagi lansia. Korban kemudian diminta memberikan dana talangan dengan janji akan menerima pengembalian hingga tujuh kali lipat dalam waktu dua bulan," kata Kompol HD. Pandiangan, Rabu 29 Juli 2026.

Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, korban mentransfer uang sebesar Rp60 juta ke rekening pelaku. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, modal maupun keuntungan tidak pernah diberikan.

"Setelah korban melakukan penelusuran, ternyata program bantuan dari Dubai maupun usaha yang diceritakan pelaku sama sekali tidak pernah ada. Dari situlah korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melapor ke polisi," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transfer senilai Rp60 juta dari korban kepada pelaku serta tiga lembar rekening koran yang menunjukkan aliran dana ke rekening pelaku.

Kompol Pandiangan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi maupun program bantuan yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

"Setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat harus diverifikasi terlebih dahulu. Jangan mudah percaya sebelum memastikan legalitas usaha maupun program yang ditawarkan. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Atas perbuatannya, E.S. dijerat dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang (penipuan) sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....