Jaringan Narkoba Medan–Bali Dibongkar, Polda Lampung Sita 6 Kilogram Ganja

  • 27 Jul 2026 23:20 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandar Lampung – Polda Lampung kembali mengungkap peredaran gelap narkotika lintas provinsi dengan menggagalkan penyelundupan 6 kilogram ganja yang diduga merupakan bagian dari jaringan Medan–Bali.

Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan dan dikembangkan hingga ke Provinsi Bali, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Pengungkapan bermula pada Sabtu 18 Juli 2026 di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial MSP (26) yang membawa enam bungkus ganja seberat 6 kilogram yang disimpan di dalam koper saat menumpangi Bus ALS jurusan Medan–Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan pengembangan melalui metode controlled delivery bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

Hasilnya, pada Senin 20 Juli 2026, petugas berhasil menangkap tersangka kedua berinisial AZ FRZ (28) di sebuah rumah kos di Denpasar Utara, Bali.

Dari lokasi tersebut, polisi kembali menyita sekitar 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa MSP berperan sebagai pembawa sekaligus pemilik ganja yang akan dipasarkan di Bali. Sementara AZ FRZ merupakan pemesan yang selanjutnya akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Provinsi Bali.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan kuatnya sinergi antarsatuan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi.

"Pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali berjalan efektif dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Polda Lampung berkomitmen untuk terus menindak tegas seluruh pelaku, mulai dari kurir hingga pengendali jaringan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Dukungan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba," jelas Yuni, Senin 27 Juli 2026.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai peran masing-masing.

Kombes Yuni menambahkan, dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dengan nilai ekonomis sekitar Rp42 juta yang diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....