Curi Ponsel, Residivis di Pringsewu Kembali Ditangkap
- 21 Jul 2026 11:05 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Pringsewu - Baru lima bulan menghirup udara bebas, Erlangga Priatama (22) harus kembali bersiap mendiami jeruji besi. Pemuda asal Kelurahan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu, ini diringkus polisi lantaran nekat mencuri ponsel milik warga yang tengah ditinggal pemiliknya melaksanakan ibadah salat Jumat.
Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Pringsewu Kota di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara pada Jumat (17/7/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
"Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Rahmat Saputra (26), warga Pringsewu, yang menjadi korban pencurian. Pelaku kami amankan kurang dari 24 jam setelah perkara dilaporkan," ujar AKP Ramon Zamora melalui pers rilisnya, Minggu (19/7/2026).
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (17/7/2026) siang saat rumah korban dalam keadaan kosong. Sepulang dari masjid, korban terkejut melihat jendela rumahnya sudah dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, satu unit ponsel merek Meizu yang tengah diisi daya di atas rak televisi serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram di dapur telah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Berbekal laporan korban, polisi bergerak cepat mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap, Erlangga sempat berkelit. Namun, ia tak lagi bisa mengelak setelah penyidik menyodorkan bukti-bukti kuat dari hasil penyelidikan di lapangan.
"Pelaku akhirnya mengakui telah mencuri ponsel milik korban. Namun, saat ditanya mengenai tabung gas elpiji yang juga hilang, pelaku membantah mencurinya," ungkap Ramon.
Dari hasil interogasi, pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Ponsel hasil curian tersebut rupanya disembunyikan di bawah batang pohon di area perkebunan Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara.
"Pelaku mengaku sengaja menyembunyikan ponsel tersebut dan berencana menjualnya setelah situasi dinilai aman," beber Kapolsek.
Catatan kepolisian mengonfirmasi bahwa Erlangga merupakan seorang residivis kasus pencurian. Sebelum aksi ini, ia pernah dibekuk Polsek Pringsewu Kota atas kasus pencurian sepeda motor, kamera, dan rokok di sebuah rumah di Pekon Waluyojati, serta baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar lima bulan lalu.
Kepada penyidik, pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku nekat kembali melakoni aksi kejahatan karena terdesak kebutuhan barang haram.
"Pelaku mengaku kembali melakukan aksi kriminal karena terdesak kebutuhan uang untuk membeli narkotika jenis sabu," jelas Ramon.
Atas perbuatan pengulangan tindak pidana tersebut, Erlangga kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....