Paman Setubuhi Keponakan sejak Usia 10 Tahun Ditangkap Polsek Seputih Mataram
- 27 Jun 2026 15:46 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Lampung Tengah - Pelaku berinisial BM (58), yang merupakan paman korban, ditangkap setelah diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan berulang terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon pada Jumat 26 Juni 2026.
Menurut penjelasan Kapolsek, kejahatan sudah berlangsung lama, dimulai saat korban baru berusia 10 tahun, duduk di kelas 3 SD. Saat itu, pelaku merayu korban dengan janji dibelikan makanan dan diberi uang Rp 5 ribu.
“Dengan modus tersebut, pelaku kemudian membawa korban ke berbagai lokasi, mulai dari rumah pelaku, rumah korban saat dalam keadaan sepi, hingga ke area perkebunan singkong yang jauh dari pantauan warga,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pada awalnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. "Namun, sejak korban duduk di kelas 8 SMP sekitar tahun 2024, pelaku mulai melakukan persetubuhan berulang kali," jelasnya.
Diketahui, aksi bejat pelaku terakhir kali terjadi pada Selasa 26 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban. Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram setelah mendengar pengakuan dari anaknya. Setelah menerima laporan ibu korban, Polsek Seputih Mataram langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Pelaku yang sempat kabur itu pun akhirnya berhasil diringkus oleh Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram pada Jumat (19/6/26). Kini pelaku beriku barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 D dan 76 E Jo pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....