Demi Judol, Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung

  • 26 Jun 2026 14:21 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandar Lampung – Hasrat bermain judi online membawa EW (28), warga Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, ke balik jeruji besi. Pria tersebut ditangkap Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung setelah nekat mencuri sepeda motor milik pengunjung warung bakso di kawasan Tanjung Karang Pusat.

Motor Honda CRF150L milik korban yang semula terparkir di depan Warung Bakso Moro, Jalan Mayjen Haryono, Kelurahan Gotong Royong, mendadak raib saat pemiliknya tengah menikmati hidangan. Korban yang panik kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Tekab 308 bersama Unit Ranmor Satreskrim.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka EW di sebuah rumah kos di wilayah Bandar Lampung," kata Kombes Pol Alfret, Kamis 25 Juni 2026.

Di hadapan penyidik, EW tak bisa lagi mengelak. Ia mengakui sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan motor hasil curian yang sempat disembunyikan pelaku di wilayah Padang Cermin.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, EW beraksi seorang diri. Ia berkeliling mencari kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan tambahan. Begitu menemukan sasaran, pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T lalu membawa kabur motor korban dalam hitungan menit.

"Pelaku mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang digunakan bermain judi online," ujar Alfret.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda CRF150L milik korban dan kunci letter T yang digunakan saat beraksi. Kini EW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....