Takut Ditangkap, Pelaku Penusukan di Pringsewu Menyerahkan Diri ke Polisi

  • 24 Jun 2026 08:47 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap dua pengunjung di sebuah gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Terduga pelaku diamankan pada Minggu 21 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB setelah menyerahkan diri ke polisi.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, terduga pelaku menyerahkan diri setelah polisi melakukan upaya persuasif melalui pihak keluarga. "Setelah kejadian, kami melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada keluarga. Alhamdulillah, yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri dan datang ke Polsek Pringsewu Kota didampingi keluarga serta aparatur pekon," kata AKP Ramon Zamora, Selasa 23 Juni 2026.

Terduga pelaku diketahui berinisial SAW (28), warga Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Setelah diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif dan menggelar perkara.

Dari hasil gelar perkara, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan SAW sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa penusukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena emosi sesaat setelah terlibat cekcok dengan para korban.

Menurut pengakuannya, sebelum penusukan terjadi, ia sempat terlibat perkelahian dengan salah satu korban. Dalam kondisi emosi, ia mengaku refleks mencabut pisau yang biasa dibawa dan diselipkan di pinggangnya, kemudian menusukkannya hingga mengenai kedua korban.

Usai kejadian, tersangka mengaku pulang ke rumah. Namun, karena takut ditangkap dan ditembak petugas, ia merasa panik dan akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri. "Yang bersangkutan datang ke Polsek Pringsewu Kota didampingi pihak keluarga dan aparatur pekon untuk menyerahkan diri," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....