Rekam Hubungan Intim Bersama Pacar, Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
- 20 Jun 2026 14:22 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandar Lampung - Hubungan asmara yang telah terjalin cukup lama antara pelaku dan korban berakhir di ranah hukum. Seorang perempuan muda di Bandar Lampung menjadi korban kekerasan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik setelah aktivitas intimnya direkam secara diam-diam oleh sang pacar tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Polisi telah menetapkan NFS (20), seorang pria yang bekerja serabutan dan berdomisili di Lampung Selatan, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan pacaran dalam kurun waktu yang cukup lama. Namun, dalam hubungan tersebut korban diduga kerap mengalami perlakuan yang mengarah pada kekerasan seksual.
“Korban dan tersangka memang memiliki hubungan pacaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, saat melakukan hubungan intim tersangka diduga beberapa kali melakukan tindakan seksual yang menimbulkan rasa sakit dan penderitaan pada korban,” kata Kompol Gigih Andri Putranto, Jumat 19 Juni 2026.
Selain itu, dalam salah satu peristiwa yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, tersangka diduga merekam aktivitas seksual mereka menggunakan telepon genggam tanpa seizin korban. Perbuatan tersebut diketahui korban beberapa waktu kemudian. Merasa dirugikan dan menjadi korban kekerasan seksual, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung.
“Korban tidak pernah memberikan persetujuan untuk direkam. Penyidik juga menemukan adanya dugaan tindakan seksual yang dilakukan secara paksa dan menimbulkan penderitaan bagi korban,” ujar Gigih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya menetapkan tersangka.
Kompol Gigih menegaskan bahwa setiap bentuk perekaman aktivitas seksual tanpa persetujuan, maupun tindakan seksual yang mengandung unsur kekerasan, merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dipidana.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Pornografi. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....