Curi Uang di Cafe untuk Judol, Mantan Karyawan Diringkus Polsek Bumi Waras

  • 17 Jun 2026 16:24 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandar Lampung – Polsek Bumi Waras meringkus seorang mantan karyawan kafe yang nekat mencuri uang operasional tempat kerjanya terdahulu hingga jutaan rupiah. Pelaku diketahui menghabiskan hasil kejahatannya untuk bermain judi online.

Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo mengatakan, pelaku berinisial MTP (19), warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian di Wake Up Caffe & Car Wash yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Bumi Waras. "Pelaku merupakan mantan karyawan di lokasi tersebut. Karena sudah mengetahui kondisi dan tata letak ruangan, pelaku dengan mudah masuk ke area kafe dan mengambil uang yang disimpan di dalam lemari," kata AKP Hasbi, Selasa 17 Juni 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (1/6/2026) malam. Saat itu pelaku datang seorang diri ke kafe menggunakan jasa ojek online. Memanfaatkan pintu ruangan yang tidak terkunci, pelaku masuk ke dalam area kasir dan mengambil kunci lemari yang tersimpan di laci meja. Selanjutnya, pelaku membuka lemari penyimpanan dan menggasak uang tunai sebesar Rp4.136.000 yang merupakan uang operasional kafe. Setelah beraksi, pelaku kembali menempatkan kunci lemari pada posisi semula untuk menghilangkan jejak, lalu meninggalkan lokasi.

Aksi pencurian tersebut akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. "Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan saat yang bersangkutan berada di salah satu minimarket di wilayah Jalan Tamin, Tanjung Karang Barat," ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa uang hasil pencurian telah habis digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, sejumlah dokumen pembukuan, dan barang bukti pendukung lainnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Bumi Waras guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....