Polsek Kalianda Ungkap Percobaan Curat
- 30 Mei 2026 19:25 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Lampung Selatan - Jajaran Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Ragom Mufakat II, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial R.P. (38) warga Ragom Mufakat II Kel.Way urang berhasil diamankan beberapa jam setelah melakukan aksinya, berkat barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, M (30), warga Ragom Mufakat II, yang rumahnya menjadi sasaran percobaan pencurian pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku diduga berusaha masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan dan samping menggunakan sebilah pisau. Namun aksi tersebut diketahui oleh korban yang kemudian mencoba memastikan keberadaan orang mencurigakan di sekitar rumahnya.
Saat korban membuka pintu depan, pelaku langsung melarikan diri ke arah Jalan Cinta. Korban kemudian melakukan pengejaran. Dalam upaya melarikan diri, pelaku diduga melemparkan pisau yang dibawanya ke arah korban. Tidak hanya itu, pelaku juga membuang sebuah telepon genggam miliknya sebelum akhirnya berhasil kabur.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti yang tertinggal di lokasi. Dari barang bukti tersebut kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan dalam waktu kurang dari satu hari pelaku berhasil diamankan,” kata Sulyadi.
Polisi menemukan sejumlah barang yang diduga milik pelaku di lokasi kejadian, yakni satu unit telepon genggam Oppo A5s warna merah, satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat, serta sepasang sandal Swallow warna hitam kombinasi kuning ukuran 10.
Berbekal barang bukti tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan penelusuran terhadap data registrasi nomor yang terdapat pada telepon genggam yang tertinggal di TKP. Hasilnya, identitas pelaku berhasil diketahui dan mengarah kepada R.P., warga Ragom Mufakat II, Way Urang, Kalianda.
Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bergerak menuju kediaman pelaku dan melakukan penangkapan.
“Pelaku berusaha melakukan pencurian dengan cara merusak akses masuk rumah menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Ketika aksinya diketahui korban, pelaku memilih melarikan diri dan bahkan sempat melemparkan pisau ke arah korban untuk menghindari pengejaran,” ujar Sulyadi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan satu potong jaket warna biru kombinasi abu-abu yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat, satu unit telepon genggam Oppo A5s warna merah, satu pasang sandal Swallow warna hitam kombinasi kuning ukuran 10, serta satu potong jaket warna biru kombinasi abu-abu.
“Atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Sulyadi.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan tempat tinggal, memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi aman, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....