Komplotan Curanmor di Mesuji Diduga Gasak 100 Motor, 2 Pelaku Ditangkap

  • 30 Mei 2026 17:50 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Mesuji - Tim Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung berhasil menangkap 2 dari 5 tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kasus kejahatan jalanan tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Desa Sidang Kurnia Agung Kecamatan Rawa Jitu Utara pada pekan lalu.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan petugas di lapangan masing-masing diketahui berinisial ES berumur 40 tahun dan AI berusia 34 tahun. Sementara itu pihak penyidik polres masih memburu tiga pelaku lain berinisial HO, YO, dan DD yang kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang.

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Adi Setiawan membenarkan terkait penangkapan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor antar-provinsi tersebut. Tersangka AI berhasil ditangkap setelah sebelumnya sempat diamankan oleh massa di sekitar lokasi kejadian.

Petugas kemudian melakukan pengembangan di sebuah bengkel wilayah Ogan Komering Ulu Timur Sumatera Selatan untuk menangkap tersangka ES. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena tersangka ES berusaha melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas.

"Dari aksinya dari tahun 2025 hingga 2026 tersangka telah mencuri kurang lebih 100 unit sepeda motor," ujar Iptu Adi Setiawan mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, Sabtu, 30 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara komplotan ini selalu mengendarai mobil jenis minibus merek Xenia setiap kali melancarkan aksi kejahatan mereka. Motor hasil curian tersebut dibawa ke Kabupaten OKU Timur untuk dijual kepada seorang penadah berinisial DI yang kini juga tengah diburu petugas.

Dari tangan tersangka ES polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor beserta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Jajaran penegak hukum juga menyita tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 milimeter serta lima buah kunci letter T.

Atas perbuatan pidana tersebut kedua tersangka kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Mesuji guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat menggunakan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....