Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Satu Pelaku Penadah HP
- 12 Mei 2026 09:32 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Tanggamus - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penadahan handphone hasil curian yang terjadi di wilayah Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FH (30), sementara satu pelaku lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), Selasa, 12 Mei 2026.
Tersangka FH merupakan warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur. Sedangkan pelaku lain berinisial A, warga Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, kini masih dalam pengejaran polisi. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 13 warna hitam beserta kotaknya yang diketahui milik korban.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian handphone yang terjadi pada 31 Agustus 2025 lalu. Korban diketahui bernama Suci Melisa (31), warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka FH berhasil diamankan pada Minggu malam, 10 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di kediamannya,” ujar AKP Khairul Yasin Ariga.
Peristiwa pencurian terjadi di kawasan Komplek Islamic Center Kota Agung saat korban menjadi panitia kegiatan Tanggamus Color Run. Saat itu, korban tengah mempersiapkan souvenir untuk dibagikan kepada panitia. Namun di tengah kesibukannya, korban menyadari handphone miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,4 juta dan melaporkan kasus itu ke Polres Tanggamus.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Tim Tekab 308 Presisi mendapat informasi terkait keberadaan handphone milik korban di rumah tersangka FH. Petugas kemudian bergerak menuju kediaman FH di Pekon Kampung Baru. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka menyerahkan handphone Redmi Note 13 tersebut dan setelah dicek, nomor IMEI handphone cocok dengan kotak milik korban.
Dari hasil interogasi, FH mengaku mendapatkan handphone itu dari seorang pria berinisial A dengan harga murah. Handphone tersebut juga sempat direset oleh tersangka.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, handphone tersebut diperoleh dari saudara A yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang,” katanya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah A di Pekon Negara Batin. Namun saat tiba di lokasi, pelaku sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri.
“Tim telah melakukan pencarian dan penyisiran di sekitar lokasi, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan,” kata Kasat.
Hingga kini, polisi masih terus memburu pelaku utama yang diduga terlibat dalam pencurian handphone tersebut.
Sementara itu, tersangka FH telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....