Berkas Lengkap, Penyidik Polsek Pringsewu Kota Limpahkan Tersangka Pencurian

  • 06 Mei 2026 13:04 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu - Kasus pencurian mobil yang sempat menghebohkan warga Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, kini memasuki babak baru. Setelah satu pelaku berhasil diamankan, proses hukum terhadap tersangka terus bergulir, Rabu 6 Mei 2026.

Terbaru, tersangka AW alias Edi Wibowo (52), warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, resmi dilimpahkan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Kapolsek Pringsewu Kota, Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu M. Yunnus Saputra, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari pihak kejaksaan yang memastikan seluruh unsur dalam berkas perkara telah terpenuhi.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” ujar Ramon.

Ia menegaskan, pelimpahan ini menjadi bagian dari komitmen penyidik dalam menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.

“Ini merupakan bentuk kinerja penyidik dalam memberikan kepastian hukum terhadap tersangka, sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi korban,” katanya.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian mobil Isuzu Panther milik Janu Prediyanto pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. Aksi pelaku kepergok korban hingga memicu kejar-kejaran yang berlangsung dramatis. Satu pelaku berhasil kabur membawa mobil curian, sementara AW yang mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor tertangkap setelah terjatuh. Ia bahkan sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diamankan petugas kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan alat yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa alasan sah dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Dengan pelimpahan ke kejaksaan, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....