Polres Mesuji Ringkus Pencuri Motor di Buko Poso

  • 27 Apr 2026 10:09 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Mesuji – Tim Gabungan Reskrim Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Buko Poso pada pertengahan April lalu. Tersangka berinisial PN ditangkap petugas tanpa perlawanan saat berada di kediamannya di Desa Labuhan Jaya, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu pagi.

Aksi pencurian ini bermula saat pria berusia 40 tahun tersebut mendatangi warung milik istri korban dengan modus meminjam sepeda motor untuk membeli oli. Tersangka sempat mengembalikan kendaraan tersebut ke depan warung, namun diduga telah merencanakan pencurian sesaat sebelum motor milik korban benar-benar raib pada sore harinya.

Korban bernama Riyanto menyadari sepeda motor jenis Beat Pop miliknya hilang saat hendak berangkat menuju masjid untuk melaksanakan ibadah salat asar sekitar pukul 15.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp5.000.000 dan langsung melaporkan kasusnya ke Mapolsek Way Serdang guna ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengatakan petugas juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor milik korban yang masih disimpan oleh tersangka di dalam rumahnya. Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi singkat tim lapangan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Sumatera Selatan.

"Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dan barang bukti 1 unit sepeda motor yang dicuri pun masih ada sebagai bukti kuat," ucap AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, pada Senin 27 April 2026.

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkapkan motif tersangka melakukan tindakan kriminal tersebut dipicu oleh faktor tekanan ekonomi yang sedang dialaminya. Tersangka PN juga diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika yang pernah menjalani masa hukuman di Lapas Rajabasa Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Mesuji agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan di area publik maupun lingkungan tempat tinggal. Tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun sesuai dengan jeratan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....