Polres Tanggamus Tangkap Residivis Pelaku Penganiayaan
- 23 Mar 2026 14:06 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Pringsewu - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung kematian seorang warga di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Senin 23 Maret 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban diketahui bernama Riki Kurniawan (32), warga Pekon Padang Ratu, yang meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
Pelaku berinisial TA (27), warga setempat, berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 2016, dengan vonis 15 tahun penjara.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendekatan secara persuasif kepada keluarga, pelaku akhirnya diserahkan oleh Kepala Pekon Padang Ratu tidak lama setelah kejadian,” ujar Khairul, Minggu (22/3/2026).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian, satu unit mobil Honda Jazz warna putih yang diduga dipakai menjemput korban, serta senjata tajam yang ditemukan sekitar lima meter dari lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya tiga luka di leher sebelah kiri, dua luka di kepala, luka tusuk dan sayatan di lengan kiri, serta satu luka tusuk di punggung. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Siring Betik sebelum dirujuk ke RSUD Batin Mangunang, Kota Agung. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan penyelidikan, kejadian bermula ketika korban dijemput pelaku bersama beberapa rekannya pada Kamis malam (19/3/2026) untuk berkumpul. Mereka kemudian menuju area persawahan di Pekon Soponyono. Di lokasi tersebut, keduanya terlibat cekcok yang berujung pada aksi penusukan oleh pelaku.
“Motif sementara diduga karena emosi sesaat. Menurut pengakuan pelaku, ia tersinggung karena diejek korban,” kata Khairul.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....