Polres Metro Gagalkan Peredaran Tembakau Sinte
- 24 Feb 2026 15:46 WIB
- Bandar Lampung
RRI.Co.ID, Metro – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kota Metro. Seorang pria berinisial I.A. (21) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana kejahatan kesehatan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tanggal 18 Februari 2026 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/36/II/RES.4.2/2026/Res Narkoba tanggal 18 Februari 2026.
Penindakan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 27 lembar plastik klip bening berisi daun narkotika jenis tembakau sinte serta 9 lempeng obat jenis Tramadol dengan total 90 butir.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum kami,” ujar Kapolres, Selasa, 24 Februari 2026.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Polres Metro berharap pengungkapan kasus ini memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kota Metro.