Warga Gadingrejo Gagalkan Aksi Pencurian

  • 18 Feb 2026 07:22 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu - Aksi komplotan pencuri sapi di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir gagal setelah korban terbangun tengah malam dan warga bergerak cepat melakukan pengejaran. Lima pria yang diduga terlibat dalam pencurian ternak itu akhirnya diamankan polisi, Minggu (15/2/2026) dini hari.

Peristiwa bermula sekitar pukul 01.30 WIB. Sukimin (43) terbangun setelah istrinya mendengar suara mencurigakan dari arah kandang sapi di belakang rumah. Saat dicek, satu dari dua ekor sapi milik korban telah raib.

“Istri korban mendengar suara mencurigakan dari arah kandang. Setelah dicek, satu ekor sapi sudah tidak ada,” kata Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (17/2/2026).

Korban yang panik langsung mencari ke sekitar rumah, namun sapi tersebut tidak ditemukan. Ia kemudian meminta bantuan warga dan menyebarkan informasi kehilangan melalui grup media sosial. Warga pun berbondong-bondong melakukan pencarian.

Tak lama berselang, sapi milik korban ditemukan di area persawahan wilayah Negeri Katon, sekitar 1,5-kilometer dari kandang. Kecurigaan warga kemudian mengarah pada sebuah truk yang terparkir di pinggir jalan tak jauh dari lokasi.

Saat didekati, tiga pria berada di dalam truk dengan gelagat mencurigakan. Warga segera menghubungi pihak kepolisian. Petugas dari Polsek Gadingrejo dan Polres Pringsewu yang datang ke lokasi langsung mengamankan ketiga pria tersebut beserta truk yang diduga akan digunakan untuk mengangkut sapi curian.

Ketiganya diketahui bernama Riki Saputra (33), M. Taufik (33), dan Dimas Saputra (23), warga Teluk Betung, Kota Bandar Lampung. Dari hasil interogasi, mereka mengaku sedang menunggu dua rekannya, yakni Apriyanto (28), warga Pekon Mataram, dan Timin (44), yang bertugas mencuri sapi.

Polisi kemudian memburu dua pelaku lainnya. Sekitar pukul 10.30 WIB, Apriyanto ditangkap di rumah mertuanya di Pekon Mataram. Sementara Timin dibekuk pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Pasar Gadingrejo.

Dari pemeriksaan, terungkap adanya pembagian peran. Apriyanto dan Dimas berperan sebagai eksekutor yang masuk ke kandang dan mencuri sapi. Sedangkan Riki, Taufik, dan Timin bertugas mengangkut serta membawa sapi menggunakan truk untuk dijual ke Bandar Lampung.

Polisi juga menemukan satu bungkus garam di lokasi kejadian. Menurut pengakuan pelaku, garam tersebut digunakan sebagai sarana mistis agar aksi pencurian berjalan lancar. Kasus ini juga mengungkap, Apriyanto meski baru kali ini tertangkap, ternyata telah beberapa kali terlibat kasus pencurian, mulai dari sepeda motor hingga ternak milik tetangganya sendiri.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk, satu ekor sapi milik korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menuju lokasi.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain,” kata Sugiyanto.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....