Diduga Rugikan Perusahaan, Mantan Kolektor Koperasi Ditangkap
- 25 Jun 2026 07:09 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Pringsewu - Pelarian seorang mantan karyawan koperasi yang diduga terlibat kasus penggelapan dana pinjaman akhirnya berakhir. Setelah hampir 10 bulan menghilang sejak dilaporkan, pria berinisial FT (31) berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.
FT yang merupakan warga Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diduga terlibat dalam praktik manipulasi data pengajuan pinjaman yang menyebabkan KSP Anugerah Mandiri di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, mengalami kerugian hingga Rp322 juta.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan tersangka ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Gadingrejo pada Jumat, 19 Juni 2026 setelah keberadaannya berhasil dilacak.
"Pelaku sebelumnya merupakan karyawan koperasi dengan jabatan terakhir sebagai kolektor. Setelah laporan diterima, yang bersangkutan melarikan diri dan baru berhasil diamankan setelah dilakukan pencarian selama beberapa bulan," ujar Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu, 24 Juni 2026.
Kasus tersebut bermula dari hasil audit internal koperasi yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam data pengajuan kredit nasabah. Dari temuan tersebut, penyidik menduga FT memanipulasi hasil survei lapangan sehingga pengajuan pinjaman yang diproses tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penyelidikan mengungkap sedikitnya terdapat 41 pengajuan pinjaman dengan nilai berkisar Rp7 juta hingga Rp13 juta per nasabah yang diduga bermasalah. Akibat praktik tersebut, koperasi mengalami kerugian mencapai Rp322 juta.
"Modusnya dengan memanipulasi data survei calon peminjam sehingga proses pencairan kredit tetap berjalan meskipun data yang diajukan tidak sesuai fakta di lapangan," jelasnya.
Polisi juga menduga FT tidak beraksi sendirian. Dari hasil pengembangan perkara, terdapat dua nama lain yang diduga turut terlibat, yakni RD yang merupakan karyawan koperasi bagian marketing dan seorang pria berinisial F dari pihak eksternal.
Kedua terduga pelaku tersebut hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Setelah meninggalkan Pringsewu, FT diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan di Tangerang Selatan. Namun keberadaannya akhirnya terendus hingga polisi melakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi saat ini masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan koperasi ratusan juta rupiah tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....