Sosialisasi KUHP Baru Bagi Penyidik
- 19 Mei 2026 21:23 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru terus disosialisasikan oleh jajaran kepolisian, termasuk di lingkungan Satreskrim Polres Way Kanan. Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan aparat penegak hukum memahami perubahan regulasi terbaru agar proses penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan sesuai aturan.
KBO Sat Reskrim Polres Way Kanan, IPDA Ketut Sutisne mengatakan tujuan utama sosialisasi tersebut adalah menyamakan persepsi seluruh aparat penegak hukum terhadap aturan baru. Selain itu, pemahaman yang menyeluruh diperlukan agar tidak terjadi kesalahan prosedur maupun pelanggaran hak tersangka dan korban dalam proses hukum.
Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan mendasar dalam KUHP baru, di antaranya penekanan terhadap keadilan restoratif, penguatan perlindungan hak asasi manusia, perubahan klasifikasi tindak pidana, hingga penyesuaian sanksi pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. KUHP baru juga dinilai lebih humanis dibandingkan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial.
" Polres Way Kanan telah mulai menerapkan aturan baru tersebut secara bertahap melalui sosialisasi internal, pelatihan personel, dan penyesuaian prosedur penyidikan. Meski demikian, proses adaptasi masih terus berlangsung di lingkungan kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya." ujar Ipda Ketut.
Dalam penerapannya, konsep restorative justice menjadi salah satu fokus utama, khususnya untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Selain itu, penanganan tindak pidana berbasis teknologi juga mendapat perhatian khusus dalam aturan terbaru tersebut.
IPDA Ketut Sutisne berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum di Way Kanan menjadi lebih adil, transparan, dan profesional. Ia juga menegaskan seluruh jajaran kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan hukum terbaik demi menjaga rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....