Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Remaja di Pringsewu Ditangkap Polisi

  • 22 Apr 2026 14:39 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu - Seorang pria berinisial AF (19), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, diamankan aparat kepolisian terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa Rabu 22 April 2025. Saat itu, terduga pelaku berada di area pasar malam Lapangan Pardasuka.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi keluarga korban.

“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, Rabu 22 April 2026 mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu dilaporkan terjadi pada Sabtu 14 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman pelaku. Berdasarkan keterangan penyidik, korban yang berusia 14 tahun datang ke rumah pelaku setelah dihubungi untuk membahas suatu hal.

Namun di lokasi, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kondisi medis serius dan sempat menjalani perawatan di RSUD Pringsewu. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Menindaklanjuti laporan, Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka.

“Terduga pelaku saat ini telah ditahan di rutan Polres Pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Rosali.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena tidak mampu mengendalikan dorongan seksual, yang disebut dipengaruhi oleh kebiasaan mengakses konten pornografi. Polisi juga menyebut korban dan pelaku telah saling mengenal sebelumnya. Dalam proses hukum, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung berupa laporan sosial dan psikologis korban. Polres Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional serta memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....