Thio Stefanus Bacakan Pledoi: Putusan Perdata Menang, Mengapa Dipidana

  • 20 Apr 2026 20:51 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandar Lampung: Sidang dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah terkait lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan memasuki agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (20/4/2026).

Terdakwa Thio Stefanus Sulistio membacakan pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim.

Di awal pernyataannya, Thio menyampaikan salam kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta para penasihat hukum. Ia menyebut hari itu sebagai momen yang telah lama ia tunggu selama proses hukum berjalan.

“Hari ini merupakan salah satu hari yang saya tunggu dalam proses persidangan saya selama ini, setelah 10 bulan sejak saya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Thio.

Saat membacakan pleidoi, Thio tampak beberapa kali terisak. Suaranya bergetar ketika menyampaikan bahwa ia tidak pernah membayangkan harus duduk sebagai terdakwa perkara tindak pidana korupsi.

“Majelis Hakim yang Mulia, dari hati yang paling dalam, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak menyangka jika saya harus tersangkut perkara hukum sehingga menjadi terdakwa seperti saat ini,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tanah yang dibelinya diyakini sah secara hukum. “Saya percaya bahwa tanah yang saya beli itu adalah milik dari Alm. Supardi dikarenakan sudah memiliki SHM yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah,” ucapnya.

Thio juga menyatakan tidak pernah membayangkan akan menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi atas pembelian lahan tersebut. Ia mengaku terpukul harus berpisah dari keluarganya selama proses hukum berjalan.

“Sebagai manusia biasa saya sangat merasa hancur ketika saya harus berpisah tinggal dengan istri saya yang telah mendampingi saya selama 33 tahun, yang mana kami tidak pernah sebelumnya berpisah serta dengan ketiga anak saya,” kata dia.

Di bagian lain pembelaannya, Thio mengungkapkan bahwa selama berada di rumah tahanan ia banyak belajar mengenai tindak pidana korupsi. Ia menyebut umumnya pelaku korupsi adalah pihak yang menikmati keuangan negara secara melawan hukum.

“Di dalam rutan saya sedikit banyak belajar apa itu tentang tindak pidana korupsi, bahwa pelajaran pertama ialah para pelakunya umumnya adalah pejabat, pemborong, pengusaha dan pihak-pihak yang telah menikmati keuangan negara dengan melawan hukum,” ujarnya.

“Ternyata ada juga yang berperkara secara perdata melawan Kementerian Agama yang kemudian dinyatakan menang, serta karena alasan kemenangan itulah kemudian saya harus dinyatakan bersalah,” lanjut Thio.

Thio menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah dimenanginya secara sah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan perdata.

"Apakah langkah-langkah saya selama ini melakukan langkah non-litigasi dan litigasi tersebut adalah salah? Apakah putusan yang memenangkan saya itu juga salah?" ujar Thio saat membacakan nota pembelaan pribadinya dengan nada tanya.

Ia merasa menjadi korban dari upaya paksa mengubah masalah perdata menjadi pidana korupsi.

Tim penasihat hukum Thio, Bey Sujarwo dan rekan, menilai perkara ini merupakan bentuk nyata dari fenomena "tipikor-isasi", yakni memaksakan urusan administratif atau perdata ke ranah pidana.

Menurut pembelaan, Thio adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang karena membeli tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Istilah ini merujuk pada praktik memaksakan berbagai persoalan yang sejatinya berada dalam ranah administratif atau perdata untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi," tegas tim penasihat hukum.

Mereka juga mengingatkan asas hukum kuno, "Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang belum tentu bersalah".

Pembelaan menyoroti pengabaian jaksa terhadap putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan tersebut memerintahkan Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan untuk menghapus aset negara di lokasi tersebut karena tanah itu adalah milik sah Thio.

"Status kepemilikan tanah telah sah menjadi milik terdakwa, maka status aset negara yang menjadi pondasi dakwaan jaksa penuntut umum telah gugur demi hukum," jelas tim hukum.

Mereka menambahkan bahwa jika ada keberatan soal sertifikat, seharusnya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tipikor.

Dalam persidangan, Thio juga mengungkap pengalaman traumatis selama proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sementara itu, penasihat hukum Thio, Muhammad Suhendra, menilai tuntutan jaksa tidak berpijak pada fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut dia, pleidoi disusun berdasarkan seluruh keterangan saksi dan ahli yang diperiksa di persidangan.

“Pleidoi kami berbasis fakta persidangan. Sementara tuntutan jaksa banyak kontradiksi karena hanya mengandalkan salinan BAP dan mengabaikan apa yang terungkap di persidangan,” kata Suhendra usai sidang.

Ia juga menilai fakta persidangan seharusnya menjadi alat uji terhadap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan sebaliknya. “Fakta persidangan itu yang harus menguji BAP. Kalau keterangan di persidangan berbeda, maka yang dipakai adalah fakta di depan hakim,” ujarnya.

Menurut Suhendra, dalam persidangan tidak pernah terungkap adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa untuk merugikan negara. Ia menyebut perkara tersebut lebih tepat dilihat sebagai persoalan administratif yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana korupsi.

“Tidak ada bukti bahwa klien kami menikmati uang negara atau melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri. Unsur itu yang tidak pernah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata dia.

Tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa sebelum majelis menjatuhkan putusan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....